JAKARTA (PAY MEDIA) – Kejaksaan Negeri Jakarta menetapkan tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020. – Periode 2023.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (ASPIDS) Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kejati), Syarif Sulaiman Al Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Syarif menjelaskan, tersangka BPE yang menjabat Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan Direktur Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 ini diduga terlibat perbuatan melawan hukum bersama sejumlah tokoh lainnya. . Pejabat senior PT Indofarma.
“Di PAY MEDIAnya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR selaku Direktur PT IGM periode 2020-2023, dan CSY selaku Chief Financial Officer PT IGM periode 2019-2021 yang sudah ditahan.” Dia bilang dia berkata.
Syarif menambahkan, para tersangka diduga melakukan penarikan dana PT IGM tanpa “berlangganan” dan menempatkan dana tersebut di deposito atas nama perorangan.
Ditambahkannya, “Selain memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi keuangan dan kinerja PT Indofarma dan PT IGM.”
Perbuatan tersangka BPE menimbulkan kerugian negara sekitar Rp371 miliar yang saat ini ditanggung BPK RI.
Atas perbuatannya itu, dikeluarkanlah perintah BPE berdasarkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Go. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini tersangka BPE ditahan di Rutan Kelas Satu Sepinang dengan masa penahanan awal selama 20 hari, ujarnya.
BPK menyerahkan laporan temuan pemeriksaan investigatif (LHP) pengelolaan keuangan Indopharma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 ke Kejaksaan.
BPK menemukan kejanggalan yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indopharma dan anak perusahaan sehingga menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.
Rabu (19/6), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) selaku induk Holding BUMN Farmasi mengungkapkan, PT IGM, anak usaha PT Indofarma Tbk, telah ditangkap dalam kasus tersebut. kasus korupsi. Pinjaman online (Pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.
Hal ini berdasarkan hasil BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman dari Fintech tersebut tidak menguntungkan perseroan dan mengindikasikan kerugian bagi IGM sebesar Rp 1,26 miliar.
Selain itu, Bio Pharma juga mengungkap indikasi kerugian IGM lainnya, seperti transaksi unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang terindikasi kerugian Rp 157,3 miliar, serta penempatan dan pencairan deposito berbunga senilai kurang lebih Rp 157,3 miliar. Rp 35 Miliar. Atas nama pribadi Copnos.
Selain itu, pembebanan simpanan dan bunga sebesar Rp 38 miliar di OK Bank dan beberapa indikasi kerugian lainnya.