JAKARTA (PAY MEDIA) – Polda Metro Jaya mendalami aduan perwakilan masyarakat Ola Ramlan terkait tuntutan pencemaran nama baik di beberapa akun media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Zaire mengatakan, “Dari adik OR, dia melaporkan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Pelapor adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @ contraflow.free dan akun lainnya. Polisi Ade Ari Siam dikonfirmasi pada Rabu Baca juga: Kerangka regulasi berasal dari UU ITE yang Diselaraskan dengan VID 2045. Ade Ari menjelaskan, peristiwa pencemaran nama baik itu terjadi pada 11 Oktober lalu. 2024. Korban melihat postingan di @contraflow.free Baca juga: Pakar media sosial hanya mengingatkan Anda untuk tidak membeberkan informasi apa pun tentang kejadian tersebut. Apa yang dikatakan pelapor dalam laporan polisi akan diselidiki tim penyidik Metro Jaya.
Pengaduan Ola didaftarkan pada 15 Oktober 2024 di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Saat menyiapkan laporan, adik OR menunjukkan tangkapan layar yang memperlihatkan postingan akun Instagram dan TikTok di selembar kertas, kata Ade Ari.
Ola melaporkan Pasal 45A ayat (4) dan/atau Pasal 311 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024. Baca juga KUHP: KPPPA: Perempuan yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara adil
“Hati-hati, jangan asal repost atau share, apalagi jika ada yang merasa tersinggung. Selain itu, kami penuh perhatian dan sadar bahwa apa yang kami posting mungkin tidak benar,” ujarnya.