PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Canalinspira.com | Jakarta -Korupsi dari Pengadilan Jakarta Tengah menghukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong -alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 4,5 tahun. 

Juri menyatakan bahwa Tom Lembong secara hukum dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi kriminal dalam kegiatan impor gula. 

“Kejahatan atas terdakwa Thomas Trikasih Lembong karena itu meningkat dengan hukuman penjara 4 tahun dan enam bulan penjara,” kata ketua panel hakim, Dennis Arab Fatrika saat membaca putusan di Pengadilan Korupsi Jakarta, Jumat (7/18/2025). 

Tom Lembong juga dihukum karena membayar denda RP. 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, itu akan digantikan oleh pembatasan tubuh selama 6 bulan. 

Hukuman penjara yang diucapkan oleh hakim lebih ringan dari persyaratan jaksa penuntut umum. Karena jaksa penuntut umum Tom Lembong menuntut hanya tujuh tahun penjara. Dalam hal ini, Tom Lembong dituduh merusak negara bagian Rp578 miliar.

Setelah menghadiri persidangan, terlihat bahwa mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberinya dukungan. Anies tampaknya menjabat tangan Tom Lembong dan mengalahkan dan mengangkat tangan Tom Lembong yang terpesona.

Tom Lembong mengundurkan diri tentang penilaian hakim dan tampaknya dia akan menjalani hukumannya dengan tabah, meskipun dia merasa bahwa dia tetap dalam posisi tidak bersalah dalam kasus yang penuh dengan konten politik. (*)

Ikuti saluran Kanalin Inspiration.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *