paymedia | Aceh Band – Dian Permata Sari, seorang bandhuis menguasai Aceh, telah mengajukan klaim pra -strategis terhadap Kepala Polisi Nasional CQ ACEH Polisi CQ CQ CQ ACEH Police Band.
Persidangan pra -pra -gradasi pertama diadakan di Pengadilan Distrik Aceh Band pada hari Senin, 2 Juni 2025, dengan satu -satunya Hakim Annisa Sitawati SA sebagai ketua sesi tersebut.
Dian Permata Sari, yang ditemani oleh pengacara hukum saja, menemani para peneliti yang mengeluarkan perintah untuk menghentikan penyelidikan (SP3) terkait dengan dugaan laporan anak -anak dari ekstersenya, NZ.
Selama persidangan, DIA menyatakan keberatannya kepada SP3 yang dikeluarkan oleh para peneliti Polesta pada 5 Februari 2025, ditandatangani oleh AKP Lilisa Suryani dan Bripka Irwansyah Putra.
Dia merasa bahwa akhir penyelidikan ditemukan tanpa dasar, mengingat dia telah bersaksi, termasuk keputusan Inkrah Syar’iah yang dia butuhkan untuk mendukung NZ untuk mendukung putranya, serta saksi bagi para peneliti.
“Saya memberikan kesaksian, seperti keputusan Pengadilan Syariah, yang mengutuk terdakwa untuk tinggal di Iddah, menahan biaya anak 1 juta rp per bulan,” kata Sari.
“Saya juga punya saksi, tetapi para peneliti berpendapat bahwa tes itu tidak cukup,” lanjutnya.
Setelah membaca klaim Sari, hakim mengundang rekaman (penyelidik Polesta) untuk menyampaikan replika.
Namun, para peneliti hanya mengirim dokumen jawaban dalam bentuk hard copy tanpa membacanya selama putusan.
Sidang akan berlanjut pada hari Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda untuk mendengarkan kesaksian ahli dari kedua belah pihak. (*)
Ikuti saluran Kanalin Inspiration.com di WhatsApp.
Leave a Reply