paymedia | Jakarta – Pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang emas dan cryptocurrency, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Publik sekarang tidak lagi dikenakan biaya pajak untuk membeli bar emas, sampai nilai transaksi lebih besar dari Rp10 juta. Hal ini dinyatakan dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, yang merombak pajak penghasilan (PPH) untuk kegiatan bar.
“Penjual emas di Bulur Financial Services Institute (LK) mengumpulkan 0,25% dari yang ke -22, dan pembeli 1,5% untuk pembelian yang sama.
Dalam satu transaksi, dua koleksi dianggap sebagai beban kerja, jadi sekarang disederhanakan. Tarif menurun menjadi 0,25 persen dan hanya LK Bullion yang dikumpulkan.
Konsumen akhir telah dirilis dan tidak ada pajak untuk membayar transaksi kecil dalam RP10 juta.
“Ketentuan pengumpulan pajak pajak pada Pasal 22. Bisnis Bulldio bukan jenis pajak baru, tetapi bentuk penyesuaian sehingga tidak tumpang tindih,” Yoga menjelaskan.
Properti crypto tidak lagi tunduk pada PPN
Bukan hanya emas, ruang bawah tanah transaksi properti sekarang mendapatkan perawatan baru. PPN dihapus karena samar sekarang diperlakukan sebagai digital aktif secara finansial, dan itu bukan lagi produk seperti sebelumnya. Meskipun demikian, pendapatan untuk pembelian dan penjualan pendapatan tetap menjadi pajak akhir.
Biaya tarif adalah 0,21%, menurut platform internal untuk transaksi dan platform asing sebesar 1%.
“Latar belakang tiga edisi PMK adalah karena status aset kriptografi dari penerimaan dana fiskal (P2SK).
Tetapi sekarang, menurut ketentuan pembaptisan, aset crypto diklasifikasikan sebagai aset keuangan, yang sama dengan makalah nilai, sehingga tidak lagi PPN, “kata Joga.
Layanan seperti crypto dan platform pertambangan tetap menjadi layanan kena pajak yang umum, dan PPN dan PPH, menurut penghargaan yang diterima. Cripto Miners untuk Layanan PPN Layanan Inspeksi adalah 2,2 persen dan pH mengikuti total tarif.
“Perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak dari karakteristik baru aset kriptografi sebagai aset keuangan digital berdasarkan hukum P2SK,” kata Yoga.
Aturan ini menggantikan ketentuan lama PMK 81/2024, PMK 48/2023, PMK 11/2025, yang dianggap bertepatan dan bingung oleh publik. Pemerintah sekarang memastikan bahwa perlakuan pajak itu adil, sederhana dan tidak kelebihan beban untuk konsumen. (*)
Ikuti Kanalin Inspiration.com di WhatsApp.