PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Ubah Model Pemilu Serentak, MK Dinilai Terlalu Jauh Masuk ke Ranah DPR

paymedia | Jakarta – Pengadilan Konstitusi (MK) dianggap sebagai pengacara Indonesia (RI), sebagai respons formal terhadap model pemilihan.

Anggota Perwakilan II, Muhammad Khinzini, meramalkan bahwa Konstitusi nomor 135 / PUE-XXI / 2024 tidak sesuai dengan kasus uji pada 2019.

“Undang-Undang Pemilu tidak diperbarui setelah keputusan 55 / pue-pui-xU / 2019 tidak dimaksudkan untuk ‘junge’ dengan otoritas DPR,” pada 28 Juni 20225, 28 Juni 20225.

Dia telah mencalonkan dalam keputusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menawarkan enam cara untuk pemilihan pemilihan, sebagai legislatif dan hukum hukum, dalam hal undang -undang pemilihan.

Namun, The Nation Politic (PKB) mempertimbangkan keputusan akhir SEMK beberapa hari yang lalu, dan itu mencegah model jenius.

Selain itu, Elinini mengatakan, dalam hal 315 MK 55 / PUE-XVII / 2019 keputusan tidak berwenang untuk mendapatkan pengadilan konstitusional. 

“55 Keputusan, Pengadilan Konstitusi Gereja Konstitusi, model bijak adalah Konstitusi Konstitusi, tetapi Mahkamah Konstitusi lebih baik menggambarkan model pemakaman,” kata Khininin. 

Selain itu, anggota Distrik Java East adalah anggota pemilihan, mempertimbangkan undang -undang penegakan hukum tentang undang -undang pemilihan. 

“Kasus pemilihan pemilihan pemilihan adalah bidang penegakan hukum,” termasuk Gus Ntil. (*)

Ikuti Sanalin Invision.com untuk menganalisis analin.com di whatsapp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *