Transparansi diminta jadi salah satu tema debat pilkada

Jakarta (PAY MEDIA) – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadikan transparansi sebagai salah satu faktor perdebatan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada tahun ini.

Kami berharap KPU DKI Jakarta bisa mengangkat topik atau topik transparansi dalam pembahasan Gubernur DKI Jakarta dan cawagub, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Hari Ara Hutabarat di Jakarta, Senin.

Menurut Hari, topik ini penting dibahas agar masyarakat bisa menilai secara langsung seberapa baik calon Kagub dan Kawagub memahami dan menaati prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Debat ini akan menjadi alat kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar transparan,” ujarnya.

Hari menegaskan, transparansi menjadi kunci membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Oleh karena itu, menurut Harry, program kerja dan kebijakan apa pun yang dilakukan gubernur dan wakil gubernur terpilih harus transparan, terbuka, dan diketahui masyarakat.

Selain itu, Jakarta merupakan provinsi dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terbesar di Indonesia, mencapai 81,71 triliun pada tahun 2024.

“Kalau anggaran sebesar ini tidak dikelola secara transparan, berbahaya sehingga perlu ada keterlibatan aktif masyarakat dan komitmen gubernur dan letnan gubernur terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” jelas Harry.

Lebih rinci, Hari mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan hukum yang diperlukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai badan publik untuk menerapkan prinsip transparansi dalam memberikan layanan informasi publik.

Peraturan tersebut juga menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dari lembaga publik di Jakarta.

UU KIP bersumber dari Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan mempunyai akses terhadap informasi tentang perkembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, menerima, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi. . Menggunakan semua informasi yang tersedia.

Jadi transparansi bukan sekedar istilah, tapi dijamin sebagai hak konstitusional warga negara dalam Pasal 28F UUD 1945, kata Harry.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menggelar Debat Pengukuhan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (10/6) malam dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia dan Menjadikan Jakarta Kota Global”. )

Debat pertama Pilkada Jakarta 2024 digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WIB.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *