PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

TikTok Didenda Rp9 Triliun oleh Uni Eropa, Dinilai Gagal Lindungi Privasi Pengguna

Kanalinspera.com | DUBLIN – Regulator perlindungan data di Uni Eropa memberlakukan denda Ticktock 530 juta euro (sekitar satu triliun RP9) karena dianggap membuka penyegelan privasi penggunanya.

Keputusan yang diumumkan pada hari Jumat (2/5/2025), sebuah petisi yang dimiliki oleh perusahaan Cina, Bydens, juga diperintahkan untuk berhenti mengirim data pengguna ke China dalam enam bulan ke depan, bukan jika Uni Eropa berkuasa.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menyatakan bahwa Ticktok tidak menunjukkan bahwa data Uni Eropa yang bisa berhasil dari Cina.

DPC, Sabtu (3/5/2025), menjelaskan: “Akibatnya, Ticktock tidak dapat mencegah kemungkinan bahwa pejabat Tiongkok tidak dapat mencegah anti -SPIONAZ dan aturan lain yang secara signifikan berbeda dari standar Eropa.”

Tiket sangat menolak keputusan ini. Mereka berpendapat bahwa mereka menggunakan aturan Uni Eropa, termasuk “kontrak tertutup standar” untuk memeriksa jalan akses terbatas dan memantau di luar negeri. Ticktock berencana untuk mengajukan banding.

Petisi ini juga menyatakan bahwa regulator belum memperhitungkan sistem keamanan data baru yang telah mulai diterapkan sejak 2023. Sistem ini secara independen memantau akses XS jarak jauh dan menyimpan data pada pengguna Uni Eropa di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat.

Tictock, yang sangat populer di kalangan remaja dan memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, juga mengklaim bahwa mereka tidak pernah menerima permintaan data dari pemerintah Cina dan tidak pernah membagikan data pengguna dengan pihak ini. (*)

Ikuti saluran Canaline Inspiration.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *