Kinalinspira.com | Jakarta -Minister of Finance Myani Indrawati telah dianggap sebagai pelanggaran hukum dan peraturan dua pemilihan dari lima kandidat untuk Wakil Presiden Perusahaan Setoran LPS DK (LPS DK) di bawah UU 66 dan Bagian 67.
Menurut Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, Wakil Presiden DK LPS, yang memiliki latar belakang sebagai konsultan, karyawan atau staf administrasi dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi umum dan secara langsung atau tidak langsung merupakan pelanggaran serius.
“Lulus dua pelamar untuk perwakilan LPS DK, yang telah dipertimbangkan oleh komite pemilihan wakil presiden LPS, tidak memperhatikan, bahkan pelanggaran materi dari undang -undang yang mengendalikan kemerdekaan.
Oleh karena itu, ia meminta Parbowo Subianto untuk tidak dipenjara dalam pelanggaran hukum sebagai sumpah dan dijanjikan sebagai presiden terpilih.
“Oleh karena itu, presiden harus menolak keputusan komite yang diajukan oleh Menteri Keuangan, Indonesia, Myssini, harus memahami konten penting dari undang -undang LPS/PPSK yang terkait dengan kebebasan lembaga dan staf LPS.
Menurut Ekonom Eksternal, UGM, kepatuhan terhadap kepatuhan terhadap undang -undang dan konstitusi dalam pengawasan nasional dan pemerintah harus diberikan contoh oleh para pemimpin, terutama dalam pemilihan staf/kantor di Kementerian Kesehatan Masyarakat/Institut.
“Karena jika proses membuat pemilihan hukum diterima oleh Presiden Republik Indonesia, itu akan menjadi model yang buruk karena melanggar undang -undang lain di masa depan,” katanya.
“Karena alasan ini, Presiden Republik Indonesia diminta untuk melanjutkan komite yang menggunakan undang -undang LPS/PPSK yang dirujuk untuk beberapa manfaat dan sasaran sesuai dengan ketentuan hukum yang ditegakkan.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan hasil pemilihan kedua dalam Wakil Presiden Komisi LPS pada tahun 2025-2033, karena keputusan komite, ada lima kandidat untuk wakil presiden LPS terpilih atau kelayakan dan kesesuaian.
Lima pelamar berikut tergantung pada pengumuman 3 pos LPS yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Myani, PT Bank Landiri (Persero) Markas Besar, TBK: Andry Asmoro, Presiden Pt Asuansi Jasa, Indonesia: Andy Samuel, Asisten Gubernur/Supertendent Strategis: Doddy. Zulverdi, Anggota Perusahaan Asuransi Setoran: Farid Azhar Nation Purnabakti, Wakil Komandan Layanan Keuangan Imansyah –
Ikuti saluran Canal Inspiration.com di WhatsApp.
Leave a Reply