Kanalinspi.com, Banda Aceh | Setelah pertimbangan Muhammad Amin (MA) dalam kasus penyelundupan (penyelundupan manusia), polisi kriminal Banda Aceh bergabung lagi. Dua tersangka baru atas tuduhan penyelundupan manusia.
Kedua tersangka adalah kelompok etnis Rohingya. Sampai sekarang, polisi telah dipertimbangkan oleh polisi tentang kejahatan yang dituduh.
Kepala Banda Aceh Pol Fahmi Irwan Ramli oleh Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama pada konferensi pers Kepolisian Banda Aceh, bernama dua tersangka baru dalam kasus yang sama.
Keduanya telah terbukti berpartisipasi dalam penyelundupan Anda, mah (22) Bangladesh dan HB (53). Kedua Myanmar berperan dalam mendukung Muhammad Amin. (Aktor utama) untuk penyelundupan dadillah.
Penentuan tersangka untuk mah (22), penduduk Bangladesh dan HB (53), penduduk Myanmar pada hari Selasa (26 Desember 2023) besok dan pada hari Rabu (27.12.2023), keduanya secara resmi ditangkap.
Ingatlah bahwa Ma dan Mah selama waktu perahu, yang berada di kapal pada 10 Desember 2023 dari 137 kelompok etnis Rohingya di pantai Gampong Blang Ulam, Krueng Raya. Mereka terpisah dari kelompok lain, dan ini berkat kehati -hatian Ma dan Mah.
“Ketika mencari perangkat komunikasi dengan ponsel yang menjadi milik dua orang, dan kami masih melakukan pemeriksaan pertama sehingga mereka sangat ingin tahu tentang kejahatan yang dituduh menyelundupkan orang yang terlibat dalam transfer Rohingya.
Peran kedua tersangka adalah bahwa MAH adalah narkoba -dalam -hukum yang beroperasi secara bergantian dengan Mahkamah Agung, dan keduanya yakin bahwa kapal meninggalkan Bangladesh ke Indonesia dengan AIDS Fadillah.
Tidak ada kompas AIDS yang tidak ditemukan untuk sementara waktu dan masyarakat diharapkan untuk mengoordinasikan Ulam.
Dia kemudian mengatakan bahwa peran tersangka HB sebagai teknisi transportasi dan membayar 70.000 taka (mata uang Bangladesh) dengan menemukan tasnya, yang memiliki perangkat mekanis dalam bentuk kunci untuk memperbaiki mesin saat rusak.
Di antara 12 saksi yang diwawancarai dan bertanggung jawab atas para tersangka mengkonfirmasi bahwa ia akan mengangkut etnis Rohingya untuk mencapai Indonesia.
Mereka curiga terhadap bagian 120 paragraf (1) dari undang -undang nomor 6 dari 2011 tentang pintu masuk kota yang terkait dengan bagian 55, 56 KUHP, “pungkasnya.
Ikuti saluran Kanalin Inspiration.com di WhatsApp.
Leave a Reply