paymedia | Cilegon – Walikota Perdagangan dan Industri Kota Cilegon (Kadin), Muh Salim (54) ditunjuk mencurigakan untuk kasus proyek PT Chandra Asri dalam nilai RP5 triliun, pada hari Jumat (16/5/2025).
Direktur Investigasi Kriminal Polisi Banten Kombes Kombes Dian Settyawan mengatakan bahwa, selain Muh Salim, partainya juga menunjuk wakil presiden Kadin Industrial, Ismatullah (39) dan Presiden HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka.
“Para penyelidik juga menangkap wakil presiden industri kota Cilegon, ia dan presiden Asosiasi Nelayan Indonesia (HNSA) dari Kota Cilegon, RZ,” kata Fian.
Dian menjelaskan bahwa ketiga tersangka segera ditahan di Pusat Penahanan Polisi Banten.
Dian juga menggambarkan peran tersangka yang berbeda. “Tersangka dia mulai dan meminta proyek tanpa lelang, sementara Ny. Memaksa proyek untuk meminta total PT sebagai perwakilan PT Chengda Engineering Co., yang merupakan klorin-etilen dichloride (CA-EDC), seorang kontraktor pabrik kimia.
Sebagai hasil dari tindakannya, Muhammad Salim dan Ismatullah di sana dituduh Pasal 368 KUHP dalam kaitannya dengan pemerasan dan kekerasan, serta dalam Pasal 335 KUHP tentang paksaan. “Ancaman kriminal lebih dari lima tahun penjara,” kata Dian.
Bukti disita, termasuk tangkapan layar undangan kepala Kadin untuk saksi Lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, surat dari Kadin ke PT Chengda pada 8 April 2025, pertemuan dari 20 Mei hingga 20 Mei.
Meskipun mendefinisikan status tersangka, para peneliti terus berkembang dalam kasus ini. “Direktorat Investigasi Kriminal Polisi Banten masih melakukan proses investigasi, adalah mungkin bagi penyelidik untuk menentukan tersangka baru jika keterlibatan bagian lain ditemukan,” kata Dian. (*)
Ikuti saluran Kanalin Inspiration.com di WhatsApp.
Leave a Reply