PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Keributan di Kantor Perkim

Kanalinpira.com I Bangaa Aceh – Peneliti Polisi Regional Penelitian Kriminal, dua dugaan kegembiraan di bidang perumahan umum dan area referensi (Perkim) yang dicurigai Aceh. Keduanya segera ditangkap demi prosedur hukum pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.

Kedua tersangka adalah M -Pseudonym Aneuk Tuloet (43) dan Mai Pseudonym Kek Min (43). Mereka dituduh Pasal 170 Jo 335 (1) 336 KUHP. Meskipun lima orang diizinkan pulang, mereka harus mengumumkan karena mereka masih saksi.

Pol Joko Kristiyanto, kepala Pol Joko, polisi Aceh, Joko, mengatakan bahwa tujuh orang yang sebelumnya diasuransikan ditunjuk sebagai tersangka dan ditangkap di polisi regional Aile.

“Di bawah dugaan dugaan dugaan yang diduga dijamin dugaan insiden, dua dinamai dan dipenjara. Kalian berlima tidak mencapai unsur kriminal karena mereka hanya hadir dan pasif dalam kegembiraan,” kata Joko setelah kasus itu.

Dia berpendapat bahwa di Aceh, Inspektur Berbasis Polisi Dr. Achmad Kartiko, menurut perintah inspektur regional, tidak ada polisi daerah yang tidak memiliki tempat untuk menawarkan raket atau tindakan kekerasan, dan mengambil langkah -langkah tertentu terhadap orang yang terganggu oleh Aceh.

“Tidak ada ruang untuk berkelahi. Aceh harus tetap aman. Kami meminta publik untuk tidak takut bahwa Anda tidak takut jika Anda mengalami atau menemukan perkelahian. Kami pasti akan bertindak,” katanya.

Ikuti saluran saluran inspirasi.com di whatsapp.