PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Perintah Kapolri, Lampu Rotator di Mobil Polisi Ditutup Kaca Film

Canalinspira.com | Kepala Kepolisian Nasional Ristyo Sigit Prabowo mengeluarkan Nomor Surat Telegram: ST / 2868 / XII / Ren.2./ 2023 yang isinya memesan semua lampu rotasi di kendaraan polisi resmi untuk ditutup menggunakan film Window.

Ini adalah jawaban atas kritik terhadap budaya Sujiwo Tejo, yang mengatakan bahwa sinar lampu putar mobil polisi berkedip dan membuat mata sakit. Sujiwo mengatakan bahwa di sebuah acara yang berpartisipasi oleh Listyo.

Menurut penjelasan departemen hubungan masyarakat polisi nasional di akun media sosial, lampu belok yang ditutup adalah bagian belakang menggunakan 20 % dari jendela film.

“Ini adalah hasil dari proposal dan kritik oleh publik yang terkait dengan penggunaan lampu rotasi kendaraan polisi nasional dan diikuti oleh semua kelas polisi nasional di seluruh Indonesia,” tulis akun @Divhumas_Polri.

Penggunaan lampu dan warna rotor diatur ke UU 22 2009 untuk lalu lintas jalan dan transportasi.

Pasal 59 mengacu pada lampu rotasi, ditulis sebagai lampu sinyal, warna biru digunakan oleh kendaraan polisi nasional.

Warna -warna lain, yaitu merah, digunakan oleh kendaraan Indonesia dari Angkatan Darat Nasional, petugas pemadam kebakaran, ambulans, bar merah dan tubuh.

Sementara lampu sinyal kuning digunakan oleh jam tangan, pengawasan fasilitas lalu lintas dan infrastruktur dan transportasi jalan, pemeliharaan dan pembersihan instalasi publik, kendaraan penarik dan transportasi barang khusus.

Ikuti saluran Canal Inspiration.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *