PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Menghilangkan Kepastian Hukum

Saluran Inspirasi.com | Jakarta – Polemik Diploma Palsu ke -7. Presiden Republik Indonesia Lydodo melanjutkan, meskipun penjahat yang menyelidiki polisi menghentikan proses penyelidikan dari banding publik, yang diletakkan oleh Ulama dan Aktivis Pelindung (TPUA).

Sebagai tanggapan, mantan Wakil Kepala Polisi, Oryreno, mengatakan bahwa awalnya adalah penyimpangan dalam KUHP, dan akhir penyelidikan dapat menghilangkan keamanan hukum.

“KUHP atau KUHAP, yang mulai berlaku di 80-81.

Dia melanjutkan bahwa akhir penyelidikan tidak diselesaikan dalam KUHP, jadi sulit untuk menentukan hierarki hukum.

“Dalam keadaan melingkar semua penyelidik, penyelidik dan peneliti. Tidak ada kabar dengan penyelidik di sirkuit ini. Dengan demikian, dalam hal diploma palsu ini, Mr. Jokov, akhir dari ujian ini.

Pada tahun 1978, AKPOL DROP menambahkan bahwa akhir penyelidikan harus diputuskan berdasarkan persidangan pidana.

“Menurut saya, dasar hukum untuk Kode Proksi Pidana tidak ada. Mungkin di dalam polisi domestik, jurnalis jika mereka telah menggugat bahwa ia dapat ditolak.” (*)

Ikuti saluran TV Kanalin Inspiration.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *