Pelajar terlibat tawuran dapat terancam pidana penjara 15 tahun

JAKARTA (Antar) – Polisi mencatat bahwa siswa yang bertarung dapat menghadapi hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Perkelahian yang terlibat dapat dikenakan artikel kriminal, termasuk paragraf 351, Pasal 170, paragraf 1, pengiriman hingga 15 tahun penjara,” kata kepala polisi Taufik Ikson selama pelatihan siswa dan orang tua, ketika berpartisipasi dalam pertengkaran, Kembangan.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa siswa yang terlibat dalam pertarungan mungkin kehilangan jaket kartu pintar (KJP), yang merupakan program bantuan pemerintah.

“KJP Plus adalah jenis bantuan dari negara untuk membantu anak -anak mendapatkan pendidikan.

Polisi juga meminta siswa yang berpartisipasi dalam perjuangan untuk menandatangani aplikasi dalam kegiatan pendidikan di kantor polisi dalam pertarungan agar tidak mengulangi tindakan kriminal.

“Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka, tetapi jika ditemukan lagi, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum,” katanya.

Taufik juga menyebutkan bahwa, dengan berkelahi beberapa waktu yang lalu, salah satu polisi diserang di air yang keras.

Beberapa operasi kecil dipertimbangkan dan tiga tersangka diperlakukan oleh hukum.

“Bagi kami, ini adalah peringatan untuk lebih waspada dalam menonton anak -anak,” katanya.

Selain itu, orang tua juga disarankan untuk lebih aktif dalam memeriksa anak -anak mereka, terutama di malam hari atau setelah sekolah.

“Pengawasan lain diperlukan sehingga anak -anak tidak masuk ke asosiasi yang salah,” katanya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *