PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi PDNS

Kanalinspra.com Jakarta – Menteri Digital Communications (Meltkomdigi) Meutea Hafid telah menolak dua pejabatnya yang hanya diakui sebagai mencurigakan. 

Keduanya terlibat dalam kasus terdakwa korupsi dari Pusat Data Nasional sementara (PDN) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) pada periode 2020-2024. 

Meutya mengatakan bahwa langkah ini dibuat sebagai komitmen Komdiga dalam mendukung staf penegak hukum dalam proses hukum yang terjadi mengenai kasus ini. 

“Untuk dua karyawan Komdigi memanggil tersangka, kami berdua menolak mereka dari misi dan fungsi mereka untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Meudya pada hari Jumat (23.02.2025).

Di sisi lain, Meutya mengatakan bahwa Komdigi akan segera membuat tim penilaian internal untuk melakukan perbaikan komprehensif terkait dengan manajemen proyek pusat data. 

Dia menekankan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital domestik tidak boleh terganggu oleh kasus ini. Sebaliknya, Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk manfaat maksimal semua orang, dengan prinsip kejujuran sebagai fondasi utama.

“Acara ini merupakan pengingat penting bahwa organisasi digital harus didasarkan pada kejujuran. Kami akan melakukan waktu sistem pemantauan internal, meningkatkan prosedur dan menjaga tanggung jawab di semua baris. Reformasi manajemen digital adalah hal yang penting, bukan pilihan,” katanya.

PDN korupsi

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Kantor Jaksa Distrik (Kejari) menyebut lima orang yang diduga dalam kasus tersebut diduga sebagai korupsi Pusat Data Nasional sementara (PDN) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) pada periode 2020-2024. 

Salah satunya, Semel Abizani Pangarapan (SAP), Direktur Umum Komunikasi dan Informasi tentang Komunikasi dan Informasi. 

Kajari Central Jakarta, Safianto Zuriat Putra, empat tersangka lainnya, yaitu Bambang DWI Angono (BDA), sebagai Direktur Layanan Informasi di Dewan Direksi Pemerintah Informasi dan Komunikasi 2019-2023. 

“Setelah itu, tiga tersangka dari tiga bersaudara Nova Zanda atau Selandia Baru, sebagai komitmen tindakan (PPK) dalam memesan barang atau jasa dan manajemen sementara Pusat Data Nasional (PDN) di Kementerian Komunikasi dan Informasi pada hari Kamis (Kamis 2020 (“

Kelima tersangka dituduh mengatasi penawaran sehingga mereka dapat mengambil manfaat dari proyek PDNS. (*)

Lacak Canalin Inspirasi.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *