paymedia | Komite Takegonon-Judges di Central Aceh Tuckeren, Pengadilan Distrik menghukum lima terdakwa untuk berdagang harimau selama tiga hingga lima tahun.
Putusan itu dibacakan oleh juri di bawah kepemimpinan Rahma Novatiana.
Lima Jaharuddin, Ruhman, Safrizal, Mask dan Santoso. Terdakwa mengambil persidangan, disertai oleh pengacara.
Persidangan juga mengambil bagian dalam persidangan Muhammad Arifin Siregar, jaksa penuntut di kantor pengacara utama Aceh.
Juri menghukum para terdakwa Jaharddin, Ruhman, Saprizal dan Santoso penjara tiga tahun pada suatu waktu. Bek Mascu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Juri juga menghukum lima terdakwa untuk menerima denda RP. Jika dia tidak dijatuhi hukuman tiga bulan, setiap orang akan memiliki 200 juta subsidi atau kalimat lainnya.
Hakim menunjukkan bahwa orang terbukti secara hukum melanggar paragraf 1. Paragraf 1, paragraf 1, paragraf 2, paragraf 2, paragraf 2, 2, 55 (1).
Dalam keputusannya, juri menunjukkan bahwa bukti dalam bentuk kulit dan harimau dikirim ke Pusat Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Meskipun petunjuk lain dalam bentuk pisau dan kapak terbunuh dihancurkan.
Menurut fakta -fakta pengadilan, para terdakwa Jaharddin, Ruhman dan Saprizal mendirikan makanan ringan untuk menangkap Kijjang dan rusa 11 Maret 2025 di wilayah hutan Kampung Gewat di Distrik Linge, Kabupaten Aceh.
Tapi, harimau itu berburu dan akhirnya. Karena pada waktu itu untuk Idul Fitri dan sebelum mereka tidak punya uang, harimau itu akhirnya terkejut. Satwa liar dan bagian tubuh dijual kepada Mascur.
Mask memberi 1 juta hingga tiga RP. Pada 14 Maret 2025, topeng akhirnya menangkap Santoso dengan Santoso.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut menuntut agar Santoso Jahauddin, Ruhman dan Saprizal dipenjara setiap empat tahun. Bek Muscoll didakwa dengan enam tahun penjara.
Selain penjara, jaksa penuntut juga menuntut agar terdakwa masing -masing didenda 100 juta dan dijatuhi hukuman empat dan tiga bulan penjara. (*)
Ikuti Channel Kanalin Infiration.com di whatsapp.