Jakara (PAY MEDIA) – Banyak kejahatan dimulai dalam seminggu (3-10 November 2024), dari “Karyawan Tidak Etis dari Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kemudian, putra seniman pembunuh-Dantine Tamara Tyasasmara dihukum selama 20 tahun di Penjara Pengadilan Distrik Jakarta Timur.
Berikut adalah ringkasan dari berita yang tampaknya layak dibaca.
1. Polisi menyita Rs 73,7 miliar dari kasus Yahudi
Pilda Metro Jaya menyita banyak bukti moneter, dan dalam kasus perjudian online (Yudas), ada total Rs 73,7 crore karyawan tidak etis yang terlibat dalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca lebih lanjut di sini
2. Polisi mengikuti warga negara Indonesia yang menjadi Banda Judas di Kamboja
Departemen Kepolisian Metro Jakarta Barat (Polisi Jakarta Barat) berhubungan dengan Polisi Investigasi Kriminal untuk mengikuti banyak warga negara judi online Indonesia (online/JUDA) warga di Kamboja.
Baca lebih lanjut di sini
3. Yudha Arfandi, Dante membunuh terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
Hakim Distrik Jakarta Timur (PN) menghukum terdakwa Yudha Arfandi (6) karena terbukti secara hukum telah merencanakan untuk membunuh seniman Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudyyo alias Dante.
Baca lebih lanjut di sini
4. Truk Truk Parker 2, menyarankan penduduk untuk memulihkan komoditas yang menarik
Departemen Kepolisian Metro Kota Tangerang menyerukan penduduk kerusuhan di truk pertambangan dan menyerang dan menjarah untuk mengembangkan Proyek Strategis Nasional Nasional Pantai Indah Kosambi (PSN-PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Banten untuk memulihkan barang-barang tersebut.
Baca lebih lanjut di sini
5. Mayat Headless, Polisi: Korban takut selama 20 menit
Polisi mengatakan tersangka FF asli (43) membunuh SH asli (43) sampai kematiannya terjadi di daerah Muara Baru di Penjaralin, Jakarta utara dalam waktu 20 menit pada hari Selasa (29/10).
Baca lebih lanjut di sini