paymedia Aceh Besar-Aceh Besar, kantor jaksa penuntut telah dihukum karena Jarimah Maisir dan Ikhilt (perjudian) dan Ikhilt, dinyatakan bersalah atas empat penilaian bersalah di mosjen al-Munawwarah 14,30. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Aceh Qanun No 6 2014 sehubungan dengan hukum Jinayat. Sebelumnya, tahanan telah mengurangi jumlah cambuk melalui periode penahanan. Rincian eksekusi adalah sebagai berikut. • MZ dan Amerika Serikat akan dijatuhi hukuman 16 kali dalam hukuman setelah periode penahanan empat bulan. Keduanya dinyatakan bersalah membuat Jarimah Ikhilt. • AA dan M telah memenangkan enam cambuk 10 kali dalam putusan, dengan periode penahanan empat bulan. Keduanya dihukum karena membuat Jarimah Maisir. Sebelum beraksi, Tim Medis Pusat Kesehatan Kota Justho melakukan pemeriksaan kesehatan untuk hukuman. Eksekusi itu aman dan dipesan, dan melihat komunitas. Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., dan M.Sc. Dia menekankan bahwa partainya berusaha mendukung hukum Islam di yurisdiksinya. “Implementasi cambuk UQUBAT diharapkan menjadi pelajaran yang bisa patuh dan patuh pada qanun jinayat yang diterapkan masyarakat untuk Aceh,” katanya.
Ikuti saluran Kanalin Insporation.com di WhatsApp.