Kanalspira.com Aceh Band – Aceh Kepala Kantor Proseural dari Bagian Kriminal Proseural dari Jarak dalam Delapan bulan dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan keputusan Pengadilan yang lentur. Isna mengatakan bahwa orang terpidana memasuki DPO pada Agustus 2024. Namun, yang bersalah tidak pernah memenuhi panggilan itu. “Aceh Besar Regency ditemukan di daerah Ladong. Di Aceh Band, Selasa, 15 Oktober 2024.” Bantuan dan penangkapan bantuan dikirim ke polisi Aceh Banda dan Asisten Informasi Invesic Aceh. Selain itu, pelaku diterapkan pada Pusat IIB Aceh untuk menangani hukuman dengan kejahatan dengan kejahatan dalam 45 paragraf 19 dalam 19 di 19 Hukum.
Ikuti sanalin inviration.com inspiration.com di whatsapp.
Leave a Reply