PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Dkk Langsung Ditahan KPK

paymedia | Jakarta, Komisi Penghapusan Korupsi (KPK), menunjuk bagian utara kantor Sumatra (Sumatra utara) Topan Obaja Corridge, yang merupakan (atas) sebagai tersangka dalam kemungkinan suap proyek jalan pada hari Sabtu (201/28/2025). Topan segera dilemparkan ke ruang penahanan KPK.

Topan itu disebut tersangka dengan empat orang lainnya, yaitu Rasuli Efendi Cigar (RS) oleh kepala Northern Sumatra PPPR GN UPTD, yang pada saat yang sama sebagai Helianto (HEL) sebagai karyawan dari wilayah PPK Satker PJN di wilayah I Utara Sumatra, Ekuun Efendi. (Ray) Sebagai Direktur Pt Rn.

Lima diduga melakukan tindakan kriminal korupsi dalam proyek pembangunan jalan di kantor Sumatra Utara PUPRA dan unit jalan regional Sumatra Utara (PJN).

“Selanjutnya, KPK menangkap tersangka tersangka, Hel, Kir, Ray,” kata direktur penyelidikan KPK Asep Guntur Rakhaya, Sabtu (2012, 2012).

Cyrus dan Ray diduga menyediakan atau menjanjikan pejabat atau administrator negara. 

Tindakan mereka diduga bahwa mereka diduga melanggar Pasal 5 (1) atau B atau Pasal 1 (13) Pasal 1, 1999 untuk menghilangkan kejahatan korupsi yang memperkenalkan perubahan dalam jumlah undang -undang 20, 2001, Pasal 55, paragraf 1, paragraf 1 (Kuhp).

Sementara tiga orang lainnya adalah tersangka, Res dan Hel diduga menerima tindakan hadiah mereka untuk menyelaraskan proyek untuk kontraktor. 

Ketiganya harus menjadi tersangka yang melanggar Pasal 12 A atau B, Pasal 11 atau 12B 1999, dengan amandemen 200. Hukum No. 200 dalam Pasal 55, Paragraf 1, Paragraf 1. (*)

Ikuti Kanalin Inspiration.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *