PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

paymedia, langsa | Seorang pria, saya (41), seorang penduduk Distrik Myshak yang dibayar, Kabupaten Aceh Tamiang di Unit Investigasi Kriminal di Unit Investigasi Kriminal Polisi karena anak -anak Rudapaksa.

Langsa -Pople, Kepala Komisaris Utama, Muhammadun, SH, melalui Unit Investigasi Kriminal di Langsa Ipda Rahmad, SH,. M.SI menyatakan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/B/B/B/B/216/XI/2023/SPKT/LAPE Polisi Regional Lange/Aceh pada 15 November 2023.

Kasat menjelaskan bahwa kasus ini awalnya terungkap ketika urin korban, pada waktu itu korban mengeluh rasa sakit kepada ibunya.

Selain itu, korban dirawat, dan di post mortem, dokter forensik mengatakan bahwa ada luka yang terluka pada alat kelamin korban.

“Dan ketika dia tiba di rumah ayahnya, korban bertanya:” Mengapa “mengapa”,? “Kata Kasat, Rabu (29/11/2023).

Kemudian, ketika dia menangis, korban memberi tahu ayah kandungnya bahwa dia dilecehkan oleh pelaku saya, ayah korban, yang tidak setuju untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

Pada hari Rabu, 15 November 2023, ayah korban mengajukan pengaduan ke Bagian Polisi Langsa, dan Unit Investigasi Kriminal di Bagian Polisi Langsa dengan cepat meyakinkan markas polisi Langsa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita bukti dalam bentuk 1 potong baju dengan lengan pendek, dengan boneka dan 1 potong kemeja ponggol dengan garis -garis hitam dan putih.

“Para penulis didakwa sesuai dengan Pasal 47 Acehun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, Pasal 47 pelecehan seksual anak di bawah umur dengan hukuman penjara selama 90 bulan (7,5 tahun),” katanya. (*)

Ikuti saluran saluran inspirasi.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *