Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau publik untuk membuat Begaka (Antura) dan faktor domestik (TKDN) di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi tentang Jakarta, kami menjual dalam investasi dalam diskusi di industri ponsel di industri seluler (BPKN) dan Herra Sutti (Aturan).
Pemerintah menerapkan 35 persen TKDN, termasuk ponsel, komputer, dan tablet. Dengan kata lain, ponsel dengan 35% TKDN memenuhi aturan Indonesia, jadi pasti menggunakannya.
Berkenaan dengan 35% dari aturan TKDN, 35% dari aturan TKDN diadopsi di Indonesia sehingga dapat digunakan untuk komunikasi. Ponsel dengan nomor IMEI terdaftar yang terdaftar di Indonesia dapat membuat koneksi ke jaringan seluler.
Penjualan ponsel dan layanan setelah penjualan diberikan kepada perlindungan penjual dari penjualan, nomor 8 rendah dari nomor 8 rendah.
“Jika tidak terdaftar, saya khawatir bahwa elemen dan dukungan lainnya tidak akan memasukkan komponen dan dukungan lainnya,” kata Sumumi.
Pengguna telah membeli ponsel di luar negeri untuk penggunaan pribadi, dan pengguna telah membeli ponsel untuk penggunaan pribadi dan dapat mendaftarkan IMII sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika ponsel rusak, konsumen harus diharapkan, maka pembelian ponsel harus dibeli sesuai dengan layanan layanan.
Jika Anda membeli ponsel resmi di Indonesia, mereka merusak konsumen karena ponsel. Anda harus membayar biaya tambahan jika ponsel rusak.