PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Bawa 830 Gram Sabu, Dua Pria Asal Paya Bakong Ditangkap Polisi

paymedia | LHOKSUKON – Kambong Berubok dari Aceh Utara, Distrik Biha Pakong, F (31) dan A (29) dan A (29) ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu (28/28/2025) distrik Modkuli.

Keduanya dilindungi bahwa obat itu dilaporkan menyalahgunakan jenis metamatamin. Dalam langkah ini, polisi menyita bukti dalam bentuk 830 gram metamatamin yang dikemas dengan plastik ungu membaca pidato Latin.

Aceh Utara oleh Ervinchya Putra

“Para tersangka awalnya memerintahkan komite untuk melakukan transaksi di sebuah rumah di dekat area padi lapangan. Setelah mengkonfirmasi bukti, kelompok itu langsung bersembunyi,” kata AKP Ervinsia.

Penangkapannya dramatis. Kedua tersangka melompat keluar dari jendela rumah dan mencoba melarikan diri di tengah ladang padi. Namun, petugas tunggu dapat menangkap keduanya setelah mengejar sawah di tengah tanah sawah.

“Saat ini, dua tersangka dan kredensial telah mengalami proses hukum lebih lanjut di Aceh Mapolres utara. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa seorang pria dengan Meetamatamine A sekarang termasuk dalam Daftar Pencarian Rakyat (DPO),” pungkasnya. (*)

Ikuti saluran Cam Cam Inspirasi Kanal di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *