JAKARTA (Serangan) – Perjalanan pendidikan ke Universitas Jayabaya Iran berharap bahwa Jakarta adalah Informasi Publik Peraturan Regional (PERD) (KIP) untuk memastikan implementasi pengungkapan yang efektif di daerah tersebut.
“Kita perlu mendorong pendirian peraturan regional KIP. Tidak ada peraturan regional di Jakarta, meskipun sangat penting untuk secara teknis mengimplementasikan dan memenuhi hak -hak publik,” Jakarta membuat pernyataan resmi di dosen pascasarjana di Yaiba.
Dia ingat bahwa hak atas informasi bukan hanya hak administrasi tetapi juga bentuk kedaulatan warga negara. Informasi publik tidak ada di negara bagian, tetapi untuk properti manusia karena gratis.
Iran juga menambahkan pentingnya wahyu dengan visi Golden 2045 Indonesia yang sangat baik. Dia mengatakan bahwa transparansi adalah indikator utama pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab.
Dia berkata, “Jika KIP setidaknya 70 persen dari aturan, maka itu telah menjadi gejala Anda pada emas Indonesia.
Dalam hal ini, Wakil Presiden Komisi Informasi DKI Jakarta (K) Lukman Hakim Arifin mencoba membawa otoritas publik ke undang-undang terhadap KIP, pengawasan dan evaluasi elektronik (E-EVV).
Setiap tahun, lembaga negara DKIS meningkatkan jumlah e-mosquito. Tujuannya adalah bahwa semakin banyak struktur publik menyadari pentingnya pengungkapan sambil meningkatkan kualitas layanan informasi publik mereka.
“Selama bertahun-tahun, pembatalan anggota e-monitor meningkat, ada 9 pejabat publik di 224, yang kami lakukan Monow, tetapi jumlah informatif hanya 5 persen, persen lainnya kurang 57 persen dan tidak informatif,” kata Lucam.
Dia juga berharap bahwa pejabat publik di Jakart dapat menggunakan undang -undang KIP akademik untuk memeriksa akses ke kegiatan.
Dia berkata, “Kami mendorong siswa untuk menggunakan hukum KIP di sini untuk memberi tahu siswa di depan umum dan untuk memenuhi berbagai kebutuhan orang lain.”