Yakarta (PAY MEDIA) – Direktorat Umum Kementerian Keuangan, sebagai insentif pajak, seperti insentif dan insentif dan kerugian pajak bola dan penagihan.
“Sebagai bentuk prasangka UKM, pemerintah mengenakan tarif pajak 0,5 persen menurut Peraturan Pemerintah (PP),” pada hari Senin DGT DGT DWI di Yakarta Ona.
Untuk pp 23/2018, pemerintah telah mengurangi tarif pajak asli 1 persen dari 0,5 persen terhadap penagihan. Ketentuan ini berlaku untuk pembayar pajak yang tagihannya kurang dari Rp4,8 miliar setiap tahun.
Dengan pengecualian insentif, pemerintah juga melepaskan pajak untuk pembayar pajak UMKM secara individual dengan omset sebesar RP5 miliar. Aturan ini ditentukan dalam hal 55/2022.
DGT juga menghasilkan beberapa upaya untuk mendidik pembayar pajak UMKM untuk mendapatkan hak dan mampu memenuhi kewajiban pajak mereka.
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh DGT menyarankan masalah kewajiban pajak MSME. Kegiatan yang dimaksud terdiri dari pajak, sosialisasi dan pendidikan, bantuan, bantuan, bimbingan teknis, diskusi dan kegiatan partisipasi lainnya, dan kegiatan partisipasi lainnya, dan kegiatan partisipasi lainnya, dan kegiatan partisipasi lainnya, dan kegiatan pengembangan lainnya.
DGT juga melakukan pendidikan khusus MSME melalui program Program Pengembangan Bisnis (BDS). Program ini berfokus pada pengembangan bisnis dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Pada insentif akhir PPH 0,5 persen, pp 23/2018 Jo. Hlm 55/2022 mengatur kebijakan yang valid hingga akhir 2024, ketika tarif yang tersedia mengikuti Pasal 17 dalam hukum PPH.
Setelah tidak menggunakan 0,5 persen dari pajak kena pajak, pembayar pajak UMKM dapat memilih dua opsi perhitungan pajak, menggunakan rencana dari Skema NPLED (NPPN).