Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Jakarta (PAY MEDIA) – Peneliti Sosiologi Pendidikan Pusat Penelitian Kependudukan BRIN Anggi Afriansyah mengatakan hukuman badan bukan bagian dari pendidikan, apalagi jika pekerjaan itu dilakukan dengan cara yang tidak memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan. lembaga pendidikan.

“Pada hakikatnya hukuman badan tidak mendidik bila siswa atau santri tidak belajar dari hukuman, padahal hakikat hukuman adalah memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada perbuatan siswa di luar jalur pendidikan,” kata Anggi kepada PAY MEDIA melalui pesan singkat. . , Jumat.

Anggi mengatakan, hukuman bagi siswa dianggap berlebihan jika ada unsur kekerasan, seperti diminta berolahraga berlebihan yang tidak terkait dengan persiapan fisik siswa atau perlakuan yang dapat menimbulkan cedera. Baca juga: KPAI: Meningkatnya kekerasan di sekolah merupakan masalah serius. Anggi juga mengatakan, hukuman badan sebaiknya tidak digunakan lagi karena tidak lagi memberikan efek jera seperti dulu.

“Hukuman fisik harus ditinggalkan. “Anak bisa diminta untuk membersihkan tempat, membantu masyarakat, atau melakukan hal lain yang membuat anak sadar bahwa banyak hal bermanfaat yang mereka lakukan,” kata Anggi.

Peneliti lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan, pendidikan merupakan komitmen PAY MEDIA guru dan guru, sehingga harus ada aturan yang menyepakati keduanya untuk menghormati proses pendidikan. Baca juga: Kemenag tingkatkan pengawasan terhadap pesantren di Aceh untuk cegah kekerasan. Kedua kelompok harus mengetahui bahwa ada tindakan atau hukuman jika melanggar perjanjian. Pendidikan berbasis kasih sayang juga akan memberikan tindakan atau hukuman yang mengutamakan cinta kasih dibandingkan kekerasan.

Namun apabila siswa tersebut melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka kesepakatan mengenai hukuman yang diberikan kepadanya hendaknya melibatkan orang tua, misalnya dalam kasus kekerasan, kekerasan, perkelahian, narkoba, kekerasan seksual dan lain-lain. Baca juga: Wakil Presiden Ma’ruf Sebut Kasus Kekerasan di Pesantren Telah Mencoreng Seluruh Dunia Pesantren “Saat ini, sekolah tidak bisa membungkam pelakunya dan membiarkan mereka tidak dihukum.” Mulai dari praktek yang berbeda pelanggarnya ditindak,” tegasnya.

Anggi mengatakan, apabila ada pelanggaran sebaiknya ditindak sesuai undang-undang yang telah disepakati, jika menyangkut prosedur hukum maka sanksi hukum juga harus dipatuhi. Guru harus mendapat perlindungan hukum, sama seperti siswa, karena arena pendidikan bukanlah wadah dimana satu kelompok menghukum kelompok lain. Baca Juga: KPAI Dorong Kekerasan Jadi Budaya di Kalangan Anak Baca Juga: KPAI: Penanggulangan Kekerasan Anak di Pondok Pesantren Sukoharjo Gunakan UU SPPA

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *