Bermodus kenalan lewat aplikasi, Pria di Jakbar cabuli anak 12 tahun

Jakarta (PAY MEDIA) – Pria berinisial SPS (22) di Jakarta Barat (Jakakbar) diduga menganiaya gadis berusia 12 tahun setelah bertemu melalui aplikasi kencan online.

Korban anak mengenal AKAN melalui aplikasi kencan Livematch dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui aplikasi kencan media sosial TikTok, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Paul M Syahuddi dalam wawancara media. di Jakarta pada hari Selasa.

Pelaku dan korban sepakat bertemu di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat setelah pertama kali bertemu secara online pada 15 September 2024.

Pelaku kemudian membawa korban ke gudang kosong di kawasan Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat.

“Ada perbuatan tercela yang dilakukan terlapor di gudang kosong tersebut.”

Kemudian, pada 16 September, pelaku mengantar korban ke salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pekojan, Jakarta Barat.

“Di sana, korban kembali mengalami perbuatan tidak senonoh.”

Dalam kasus toko, korban ditahan pada pukul WIB selama tujuh hari mulai tanggal 16 September hingga pukul 23.00 WIB hingga tanggal 23 September 2024.

“Korban tidak pernah keluar kamar pada siang hari selama tujuh hari dan hanya keluar pada malam hari untuk mandi.”

Setelah serangkaian pencabulan, pelaku kembali membawa korban dan meninggalkan rumah korban jauh dari rumahnya di Kalideres, Jakarta Barat.

Pada 18 September 2024, polisi mendapat laporan dari keluarga korban bahwa dirinya hilang sejak 16 September 2024.

Hasilnya, polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi dari seorang petani yang pulang ke rumah pada 23 September 2024, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku pada 24 September 2024 di tempat kerjanya di Pecojan, Tambora.

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan petugas, disita barang bukti PAY MEDIA lain satu unit handphone OPPO A9, kemudian satu unit handphone merek yang sama, jaket hitam, dan celana panjang coklat.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak enam kali sesuai dengan laporan otopsi korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 332 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Perubahan 2 dan atau Pasal 332 KUHP, ujarnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *