Jakarta (PAY MEDIA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan perubahan di sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan perekonomian negara. dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
Ogi Prastomijono, Kepala Eksekutif Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan perubahan dan reformasi di bidang PPDP telah dan akan terus dilakukan OJK baik dari segi pengaturan, pembinaan, perizinan, dan pengawasan sektor PPDP.
“Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen. manfaat industri dan prospek makroekonomi untuk menunjang negara,” kata Ogi pada focus group Discussion (FGD) di Jakarta. pada hari Selasa
OJK terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada sekaligus mengembangkan sektor PPDP.
Untuk mengatasi permasalahan perusahaan, OJK terus berkomunikasi dengan masyarakat dan melakukan berbagai kegiatan. yang mengedepankan penyelesaian masalah yang netral, stabil, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen
Dalam hal penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa bidang utama mencakup injeksi modal dan penetrasi pasar. Penguatan tata kelola dan manajemen risiko Penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan “best practice” dan standar internasional.
Sebagai bagian dari transisi tersebut, OJK memenuhi komitmennya untuk terus mendukung peraturan perundang-undangan P2SK. Pada tahun 2023, OJK telah menerbitkan 10 peraturan POJK di bidang PPDP dan merencanakan total 10 POJK SE OJK tahun 2024 yang akan diklarifikasi. ketentuan teknis
Selain itu, pada tahun 2025, OJK berencana menerbitkan POJK untuk mendukung perubahan di sektor PPDP.
OJK terus melakukan penguatan internal OJK, salah satunya dengan pembangunan sistem informasi untuk mendukung pengawasan melalui pembuatan Portal Informasi dan Pemantauan Efek (PRIME) IKNB yang bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terintegrasi di cabang PPDP berbasis teknologi atau manajemen. teknologi
Selain itu, OJK sedang dalam proses membangun database tertanggung dan anggota Dana Pensiun Nasional.
Melalui database tersebut, OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih detail. Mampu memperkuat pengawasan penelitian dan pengembangan termasuk pengambilan keputusan yang lebih komprehensif
Bidang lain yang menjadi fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan sektor asuransi adalah dari sisi pembiayaan.
Misalnya di bidang asuransi, telah diterbitkan POJK 23/2023 tentang lembaga perizinan usaha dan asuransi. Hal ini secara bertahap memperkuat modal yang diasuransikan baik pada tahun 2026 maupun 2028.
Di sisi perizinan, OJK juga melakukan sejumlah perubahan, seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi. dan dari segi pengawasan Banyak program yang dilaksanakan, seperti koordinasi pengawasan end-to-end. yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola dengan tiga lapis pengawasan. Mempersiapkan penerapan PSAK 117 Penguatan pelaporan. Hal ini termasuk mendelegasikan kewenangan pengaturan kepada OJK untuk mendekatkan industri kepada pengawas.