Pemerintah perkuat literasi keuangan bagi pelaku parekraf Gorontalo

Badung, Bali (PAY MEDIA) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Inovatif / Kemenparekraf / Baparekraf berupaya meningkatkan literasi keuangan dan membuka akses pembiayaan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi inovatif, salah satunya melalui literasi keuangan objek dan kegiatan keuangan syariah sosialisasi di Gorontalo.

Dalam keterangannya yang diperoleh di Bali, Senin, Direktur Akses Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Buffkraft Angra Hayon Anujuprena mengatakan, permodalan masih menjadi salah satu hambatan terbesar bagi inovator pariwisata dan bisnis.

Ia mengatakan, tidak kurang dari 51,09 persen pelaku UMKM di Indonesia terkendala akses pembiayaan dan permodalan, 34,72 persen terkendala akses pemasaran dan promosi produk UMKM, hingga 8,59 persen terkendala akses bahan baku bahan/produksi. Peralatan; Dan 5,24 persen mempunyai masalah lain.

“Oleh karena itu, perlu adanya fasilitasi akses peningkatan kapasitas dan pendampingan bagi usaha kecil dan menengah. Ini sebagai upaya peningkatan akses pembiayaan syariah bagi para pelaku usaha,” kata Hayon.

Hayon menjelaskan, sebanyak 60 pelaku usaha di Parakraf mengikuti program literasi keuangan dan sosialisasi keuangan syariah di Gorontalo.

“Saya berharap dengan aksi ini, para paralayang yang berpartisipasi dapat memanfaatkan alat pembiayaan berbasis syariah untuk mendukung industri pariwisata dan ekonomi inovatif Indonesia,” kata Hayon.

Mugiyanto, Kepala Bank Pembangunan Bank Pengembangan dan Inovasi Pariwisata (DPUP), mengatakan langkah tersebut dapat membantu para pelaku usaha di sektor pariwisata dan perekonomian menjadi kreatif dalam mendefinisikan produk dan layanan keuangannya, khususnya di Gorontelo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan yang lebih baik kepada peserta dalam merencanakan dan mencatat keuangan agar terhindar dari kegiatan investasi ilegal,” ujarnya.

Ia juga berharap peserta mampu memahami pentingnya sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperlancar proses pencairan.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *