Afsel tetap berkomitmen pada solusi damai akhiri penjajahan Palestina

Johannesburg (PAY MEDIA) – Menandai satu tahun perang di Gaza, Afrika Selatan pada Senin (10/7) menyatakan negaranya tetap berkomitmen pada solusi damai untuk mengakhiri pendudukan Palestina, menjunjung tinggi prinsip hukum internasional dan memajukan keadilan sosial.

“Sebagai sebuah bangsa, kami akan terus memainkan peran dalam mendukung semua upaya untuk mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah yang bergejolak dan menjamin solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengakhiri pendudukan Palestina,” tulis Presiden Cyril Ramaphosa dalam buletin mingguannya.

Ramaphosa juga memperbarui seruan negaranya untuk segera melakukan gencatan senjata, mengakhiri penderitaan rakyat Gaza dan memungkinkan bantuan kemanusiaan menjangkau mereka yang membutuhkan.

Dia menambahkan: “Selain segera menghentikan serangan terhadap Gaza, ada kebutuhan mendesak untuk mengambil tindakan untuk mencegah kelaparan dan penyebaran penyakit di PAY MEDIA penduduk Gaza.”

Presiden Afrika Selatan juga mengatakan bahwa sumber daya yang cukup harus diarahkan ke Gaza untuk mulai membangun kembali infrastruktur, perumahan, layanan sosial, produksi pertanian dan kegiatan ekonomi.

Bulan lalu, dalam pidatonya di Majelis Umum PBB, Afrika Selatan menyerukan penerapan hukum internasional secara konsisten untuk meminta pertanggungjawaban semua pihak yang melakukan kekejaman dalam konflik tersebut, baik Israel atau Hamas.

Ramaphosa juga menyatakan keprihatinan mendalam mengenai memburuknya situasi di Timur Tengah PAY MEDIA Israel, Lebanon dan Iran, dengan mengatakan bahwa hal itu mengancam akan menjerumuskan wilayah tersebut ke dalam perang di mana warga sipil “tidak diragukan lagi akan menjadi korban terbesar dan paling menderita dari konflik-konflik ini.”

Ia mengatakan, bulan ini negaranya akan mengajukan memorandum ke Mahkamah Internasional untuk memaparkan fakta dan bukti bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina.

“Kami menyerukan Israel untuk segera melaksanakan perintah pengadilan sementara yang dikeluarkan pada 26 Januari, 28 Maret 2024, dan 24 Mei 2024,” kata Presiden.

Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun 2023, menuduh Israel, yang telah membom Gaza sejak Oktober lalu, gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pada Mei 2024, pengadilan memerintahkan Israel menghentikan serangannya terhadap kota Rafah di Gaza selatan.

Ini adalah ketiga kalinya komite beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah sementara untuk mengurangi jumlah korban tewas dan meringankan penderitaan manusia di wilayah yang terkepung, ketika jumlah korban tewas mendekati 42.000.

Beberapa negara bergabung dalam kasus ini, yang membuka dengar pendapat publik pada bulan Januari 2024. Negara-negara tersebut termasuk Türkiye, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia.

Ramaphosa juga mengatakan bahwa kecuali pendudukan Palestina berakhir dan solusi yang adil dan berkelanjutan ditemukan untuk melindungi hak-hak warga Israel dan Palestina, wilayah tersebut akan tetap menjadi “titik konflik dan perang.”

Sumber: Anatolia

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *