ATTRA (ATTRA) – Ketua Pelanggan dan Ketua Nasional (BPKIN) Egokari harus mengikuti aturan yang berlaku untuk Indonesia.
Jakarta, Kamis mengatakan bahwa barang atau jasa pelanggan memiliki hak dasar untuk produk atau layanan, misalnya untuk menyelesaikan informasi keamanan pada tahun 1999.
Hera berkata, “Apple harus mengikuti undang -undang keamanan pengguna untuk menyediakan area yang sesuai dengan suatu area.
Saat menggunakan produk atau layanan, pelanggan memiliki hak untuk meninggalkan dan mengoreksi pelanggan saat menggunakan produk atau layanan. Salah satunya adalah sesuatu yang perlu diketahui bahwa identitas perangkat internasional direkam untuk direkam di Indonesia.
Pelanggan memiliki hak atas keamanan dan keamanan berdasarkan hukum. Orang -orang ini telah dicoba ke Kementerian Telepon Seluler dan Pusat Telekomunikasi Digital untuk memastikan perangkat ini menjaga kesehatan dan teknologi.
Layanan bisnis dan pelanggan juga merupakan bagian penting dari pelanggan. Panthal mengatakan bahwa ketika bagian belakang pelanggan akan dijamin.
Jika Anda tidak dikembalikan secara ilegal, layanan kualifikasi tidak dapat dijual dalam layanan pribadi, misalnya, nomor ISE tidak terdaftar.
Menurutnya, termasuk perlindungan pelanggan, Apple harus menyelesaikan bagian TKDN (TKDN) untuk menyelesaikan setidaknya 35 persen. Undang -undang TKDN menunjukkan bahwa Indonesia terbuka untuk investasi asing, tetapi masih memberikan donasi lokal tentang produk -produk pendamping.