Badung, Bali (PAY MEDIA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan cukup banyak minat dari perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimen laut.
“Banyak yang melamar,” kata Trenggono yang ditemui di Badung, Bali, Selasa.
Menurut dia, jumlah perusahaannya lebih dari 66 perusahaan. Namun, pemerintah belum membuka keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
“Masih banyak yang menginginkannya, tapi kami belum melakukannya,” ujarnya.
Izin pemanfaatan pasir sedimen laut baik untuk keperluan dalam negeri maupun ekspor diperketat, dengan tujuan untuk menjamin kelestarian aspek lingkungan selain aspek ekonomi.
“Kita perlu cek dulu permintaannya di mana. Ini untuk kepentingan semua yang ekspor, dicek dulu semuanya, ekspornya ketat sekali,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Vahyu Trenggono menegaskan hingga saat ini belum ada ekspor pasir akibat penurunan permukaan laut.
Banyak permohonan dari berbagai kalangan seperti perusahaan yang berminat menjual pasir deposit. Tapi tentu syarat dan ketentuannya sangat ketat, kata Trenggono (24/9).
Terkait ekspor, dia memastikan ekspor hasil sedimentasi hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Selain untuk reklamasi lahan, pasir laut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung proyek pembangunan jalan tol dan memulihkan pantai dan pulau-pulau kecil yang terancam punah.
Persyaratan ketat dalam penggunaan komoditas ini meliputi izin, kapal dan teknologi yang digunakan, serta badan usaha harus dapat menjelaskan tujuan dari hasil sedimentasi yang diperoleh, yaitu untuk memastikan bahwa penggunaan hasil sedimentasi tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Pengelolaan sedimen diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 26 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pengelolaan dilakukan untuk menghilangkan sedimen yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.