Jakarta (PAY MEDIA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kimkomdegi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018.
Berdasarkan siaran pers Kementerian di Jakarta, Rabu, konten promosi produk ilegal yang dihapus tersebut sebagian besar dipublikasikan di platform media sosial Meta, termasuk Facebook.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, konten promosi produk ilegal di platform Meta yang dihapus berjumlah 23.000, sedangkan konten serupa di platform e-commerce berjumlah 8.600.
Saat bertemu dengan Kepala BPOM di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Selasa (1/7), Menteri Komunikasi dan Digital Mitya Hafid mengatakan pemerintah berupaya menindak konten promosi produk ilegal masyarakat. dari paparan. Di dunia maya.
Mathia menegaskan, pemerintah tidak akan mengambil tindakan tegas seperti memblokir halaman, menghapus konten, dan memblokir akun yang digunakan untuk mempromosikan produk ilegal.
Kepala BPOM Tarona Iqar mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Teknologi berupaya memantau secara efektif promosi dan distribusi produk makanan, kosmetik, dan farmasi.
Promosi dan penjualan produk makanan dan farmasi melalui platform online memerlukan pengawasan yang ketat.
BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan konten promosi ilegal sejak tahun 2021 dan telah memberikan rekomendasi pemblokiran konten kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Tarona berharap sistem pengawasan patroli siber BPOM terintegrasi dengan sistem pengaduan Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi untuk mendukung pengawasan promosi dan penjualan produk farmasi dan makanan di platform digital.
“Kami berharap sistem pengawasannya terkoordinasi sehingga laporan BPOM dapat ditangani dengan cepat dan efisien untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya,” ujarnya.