PAY MEDIA

Media Informasi Terkini Dan Terakurat

Jaksa Jelaskan Penahanan Keuchik Cot Rambong Nagan Raya, Ini Kasusnya

Channelinspira1. Penahanan dilakukan pada 30 Juni, pukul 11.00, jaksa penuntut II dari jaksa penuntut II dari delegasi Kinuratura II (Fase II) dari tahap Kinii Nagan Raya (Fase II). Kasus ini dimulai pada tahun 2019, ketika banyak orang dari Musron memperkenalkan tanah Rambong dan Pt Ayaya Putra Lands, dalam sertifikat HG No. 1 / Dusma Cat Rambong. Mereka bahkan menanam lemak kelapa sawit tanpa izin. Ketika dia kembali ke kutukan pada bulan April, 2022, kecurigaan para pekerja pedesaan Museusa yang dicurigai untuk mengirim 12 kalimat tentang keterampilan fisik tanah (koradic). Kemudian, setelah 5 Juli 202, dua saksi lagi dibuat dengan pasangan yang berisi area seluas 10.000 meter persegi. Sebagai akibat dari tindakan ini, PT Ambya Putra telah mengalami kehilangan kehilangan, karena ia tidak dapat menggunakan tanah mereka untuk kegiatan bisnis karena bertemu dengan beberapa warga menuntut tanah tersebut. Atas tindakannya, tersangka, musik bertarung dengan seni. 263 pasang. Sehubungan dengan seni, kode hukuman. 55 pasang. 1 Kode Hukuman atau Seni. 167 pasang. 1 KUHP dalam Kombinasi dengan Seni. 55 pasang. (1) Kode Hukuman Hukuman atas Pengenalan Attut atau Yard. Jaksa penuntut juga telah menerima beberapa bukti penting, termasuk: foto dengan pengorganisasian sertifikat dan dokumen tanah organisasi di bidang identifikasi asli dan pendaftar di bidang penduduk. Kantor Kejaksaan diadakan dengan hitungan Raya / L.1.29 / EU2 / 06/0625, dengan Lapes kelas dari 30 hingga 19 Juni 2025. Kepala Nagaya Ryaaya Kejhari, Nagan Ray, M. Aga Rayaawa Kepala, Sh., Aga Meh. Enam jaksa penuntut, yaitu Yung Sahafa Puzhani, Sarifa Rosnizar, Shri Uhori, Ahmet Buchia, Ahmad Uchisai, Ann Ansa, Ahmad Buchisay, Ann Ansa dan Bagu Agaung Santoto. Jaksa penuntut memastikan bahwa proses pengadilan berjalan sesuai dengan peraturan tersebut, dan publik mengendalikan pekerjaan ini untuk menghindari melanggar pekerjaan ini. Editor: Editorial

Ikuti saluran saluran Inspilation.com di WhatsApp.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *