Jakarta (PAY MEDIA) – Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta menemukan stempel palsu dugaan pencucian uang dari kantor dinas kebudayaan DKI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Stempel itu digunakan untuk menghitung pelaksanaan transaksi.” Misalnya stempel sanggar seni, stempel UMKM,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan Jakarta kepada wartawan, Rabu.
Syahron mengatakan, stempel palsu tersebut digunakan untuk melaporkan kegiatan yang sebenarnya diduga tidak sesuai dengan penyelenggaraan situs.
Dijelaskannya, awalnya tujuan penggunaan stempel tersebut adalah untuk membayar Anggaran Dinas Kebudayaan Daerah Jakarta. Namun ternyata segel tersebut palsu dan disalahgunakan.
Kejaksaan DKI Jakarta menduga ada kerugian lebih dari Rp 150 miliar berdasarkan nilai transaksi di dokumen Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Biaya proyeknya lebih dari Rp150 miliar. Kami sekarang meminta penyelidikan biaya kerugiannya ke BPKP/BPK,” ujarnya.
Kini, penyidik Kejaksaan DKI telah melimpahkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.
Sementara itu, Kejaksaan DKI melakukan penyidikan di lima lokasi terkait kasus pencucian uang tersebut, yakni Kantor Pelayanan Bea Cukai Daerah Jakarta, Jalan Gatot Subroto Namba 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Lalu saya tinggal di Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah di Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan rumah di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari lima lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita laptop, telepon genggam, PC, dan flashdisk untuk keperluan pemeriksaan forensik. Lalu uang lainnya yang diduga hasil dugaan korupsi.
“Juga beberapa dokumen dan berkas penting lainnya untuk memperjelas TKP dan melengkapi alat bukti kasus yang tidak biasa,” jelasnya.