JAKARTA (PAY MEDIA) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan Maki, Kemaki, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung terkait tidak ditangkapnya eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ) ketua. Firli Bahuri Selasa (10/12) mendatang.
Jadi sidangnya ditunda sampai Minggu depan, 10 Desember 2024, kata hakim tunggal Fitra Reynaldo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang pendahuluan kasus Fairley disebut-sebut akan digelar Selasa depan, baik terdakwa hadir atau tidak, bukti-bukti akan dihadirkan.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawasan dan Penindakan Indonesia (LP3HI), dan Masyarakat Kerukunan Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sementara satu responden adalah Kapolda Metro Jaya, dua responden Kapolri, dan ketiga responden Kejaksaan DKI Jakarta terkait tidak ditangkapnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Sementara itu, Koordinator Maki Bayamin Simon memuji sikap tegas hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut.
“Saya senang hakimnya tegas. Karena kalau tidak tegas bisa menunda sampai lima kali,” kata Bonyamin.
Banyamin mengabarkan, sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda karena Kejaksaan DKI tak hadir.
Kasus tersebut disebut sebagai bentuk kekesalannya terhadap kasus korupsi Firli Bahuri yang dinilainya tak tuntas.
Fairley diketahui belum muncul setelah menerima dua surat panggilan dari polisi.
Kenapa, ketika panggilan tidak datang dan surat perintah tidak dikeluarkan, berarti pernyataan kami benar, penyidikan ditutup atau dilakukan tidak profesional, jelasnya.
Ferli terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ian Iskandar, menyurati Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo, meminta penutupan penyidikan terhadap kliennya.
Alasan pengajuan surat yang menguntungkannya adalah karena pokok perkara yang didakwakan terhadap Firley tidak memenuhi syarat substantif.