OJK: Pembiayaan bank syariah naik 11,65 persen yoy pada Agustus 2024

JAKARTA (PAY MEDIA) – Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan alokasi pembiayaan bank syariah meningkat 11,65% menjadi Rp620,33 triliun pada Agustus 2024.

Dikatakannya, tak hanya dividen, aset perbankan syariah juga meningkat 10,4% year-on-year menjadi Rp 902,39 triliun, salah satunya dari dana pihak ketiga (DPK) yang bertambah Rp 705,19 triliun atau meningkat 11,43%. tahun ke tahun tahun.

“Pangsa pasar bank syariah saat ini sebesar 7,33%. Dengan diperkuatnya UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pemantapan Sektor Keuangan), diharapkan sektor perbankan syariah mampu mempertahankan pergi. “

Sementara itu, aset pasar modal syariah, yang meliputi saham syariah, sukuk pemerintah, sukuk korporasi, dan reksa dana syariah, tumbuh 9% secara tahunan hingga bulan Agustus.

Alhamdulillah, sebagian besar saham yang tercatat di pasar modal Indonesia saat ini merupakan saham syariah dengan pangsa pasar 53%, ujarnya.

Sementara pangsa pasar sukuk nasional mencapai 21%, sukuk koperasi 10%, dan reksa dana syariah 9%.

Mirza kemudian mengatakan, total aset sektor Asuransi Syariah, Obligasi, dan Dana Pensiun (PPDP) tumbuh sebesar 56,33 triliun rupiah, meningkat 1,23% secara tahunan.

Ia mencatat, hingga Agustus 2024, sektor PPDP Syariah memiliki pangsa pasar sebesar 2,1% dibandingkan seluruh aset PPDP konvensional.

Mirza mengatakan, aset sektor lembaga keuangan, permodalan, lembaga keuangan kecil, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) juga tumbuh sebesar 9,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kinerja tersebut didorong oleh pertumbuhan pendapatan dan pembiayaan syariah sektor PVML yang tumbuh 21,3% secara tahunan pada Agustus 2024 dengan pangsa pasar sekitar 10%.

Mirza menambahkan: “Perkembangan positif ini menunjukkan pentingnya peran sektor keuangan syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi negara.”

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *