Jakarta (PAY MEDIA) – Direktur Jenderal Humas Revolusi Prabunindiya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) mengatakan ketentuan yang timbul dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang diharmonisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Hak (Kemenkumkham).

Ketentuan yang timbul dari UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi seharusnya diatur dalam dua resolusi, yaitu Keputusan Pemerintah (G.R.) pelaksana UU NDP dan Keputusan Presiden tentang kewenangan pengawasan NDP.

“Kalau PDP, badannya harus menunggu dulu keluarnya Keputusan Presiden (Perintah Presiden). Semua ini dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketika semuanya selesai, barulah organisme itu akan muncul. kata Prabu saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Prabu, proses penyelesaian ketentuan yang timbul dari UU PDP dapat dilihat secara transparan dan publik di situs pdp.id.

Dilihat dari informasi yang tersaji di website, setelah proses harmonisasi selesai, akan dilakukan tiga tahapan lagi.

Ketiga tahap tersebut terdiri dari finalisasi atau pembenahan rancangan RRP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan), penetapan RRP sebagai Peraturan resmi, dan selanjutnya pelaksanaan Peraturan.

“Ini (harmonisasi) harus segera terjadi,” kata Prabu.

Sebelumnya, terkait kelanjutan ketentuan yang timbul dari UU NDP, pada Selasa (1/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, pembentukan badan pengawas NDP akan berlangsung sesuai amanat. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Sesuai undang-undang 17 Oktober, nanti mereka akan mempertimbangkan masalah ini, semuanya sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Budi Aryeh menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi serta Sekretariat Kementerian Negara terus mengoordinasikan tindakan terkait hal ini.

“Kami tidak mau main-main karena privasi adalah isu yang sangat penting bagi masyarakat, terutama di era digital,” ujarnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *