Jakarta (PAY MEDIA) – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku syarat sah mengemudi di Jakarta pada Sabtu.
Akun resmi X TMC Polda Metro Jaya mengumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa untuk kartu SIM keliling PAY MEDIA lain KTP dan kartu SIM asli, fotokopi, formulir aplikasi dan tes kesehatan di stand outlet. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.