LinkAja jelaskan komitmen berantas judi online

Jakarta (PAY MEDIA) – Dompet digital LinkAja menjelaskan tujuh komitmennya untuk memberantas perjudian online dari platformnya.

“Kami menyatakan tidak pernah memfasilitasi aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online,” kata CEO LinkAja Yogi Rizkian Behar kepada PAY MEDIA melalui email, Jumat malam.

LinkAja mendukung pemerintah dan otoritas regulasi dalam upaya mereka mencegah dan memprediksi perjudian online. Poin pertama dalam komitmen mereka dalam memberantas perjudian online adalah dengan mengoptimalkan Fraud Detection System (FDS) yang mengumpulkan data akun-akun yang terbukti terlibat dalam transaksi mencurigakan, termasuk perjudian online, setiap minggunya.

LinkAja kemudian menganalisis temuan tersebut dan melaporkannya kepada otoritas melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Kedua, LinkAja memperkuat pengawasannya terhadap mitra. Pada September 2024, platform telah menangguhkan transaksi pada lebih dari 350 akun yang ditemukan palsu dan telah mengambil tindakan (termasuk pembekuan dan pembekuan) pada lebih dari 150 akun berdasarkan laporan yang diterima oleh layanan pelanggan dan mitra perbankan.

Ketiga, LinkAja telah meningkatkan manajemen risiko, termasuk memperkuat proses verifikasi bagi pengguna Know Your Customer (KYC) yang ada, memantau transaksi keuangan mencurigakan, mengevaluasi akun pelanggan dan mitra bisnis, serta melakukan patroli siber secara independen.

Keempat, memperkuat pembinaan kepada mitra dan mengakhiri kerja sama jika mitra terbukti berperilaku buruk.

Kelima, LinkAja telah mengoptimalkan FDS-nya agar dapat memantau transaksi secara instan sehingga dapat melakukan tindakan preventif terhadap akun yang melakukan transaksi mencurigakan, termasuk perjudian online.

Keenam, platform ini menggabungkan fitur keamanan tambahan, otentikasi dua faktor, dan enkripsi data.

Terakhir, LinkAja mengadakan pelatihan atau acara mandiri dan bersama bagi konsumen untuk memberikan informasi mengenai akibat hukum perjudian online dan meningkatkan kesadaran mereka terhadap perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan peringatan terhadap platform dompet digital yang memfasilitasi perjudian online.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *