Jakarta (PAY MEDIA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Calling) kepada warga Jakarta yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku syarat sah mengemudi di lima lokasi di Jakarta. . daerah Kamis.
Layanan ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, kami informasikan bahwa layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM keliling PAY MEDIA lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.
Di lokasi layanan SIM keliling, pemohon diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi.
SIM Kedaluwarsa Pemegang SIM di Satpass SIM Don Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya yang berlaku di Polri sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya. Rp37.500 untuk biaya psikotes dan Rp50.000 untuk biaya asuransi.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku dikenakan pembatasan. Sanksinya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.