BPH Migas-Pemprov Papua Barat dan Papua Tengah kerja sama pengawasan BBM

Jakarta (PAY MEDIA) – Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bermitra dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Tengah untuk memantau penyaluran bahan bakar solar (BBM) bersubsidi dan alokasi jenisnya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Minggu di Jakarta, mengatakan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas mempunyai tugas mengelola dan mengendalikan penyediaan dan penyaluran minyak dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan niaga hilir di bidang minyak dan gas bumi.

Selain itu, BPH Migas dalam pelaksanaannya dapat berdasarkan Keputusan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Harga Penyediaan, Pendistribusian dan Penjualan Bahan Bakar Minyak bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya termasuk pemerintah daerah.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Ali Baham Temongmere menandatangani Nota Kesepahaman (PKS) untuk penyediaan, pengelolaan dan pengendalian pendistribusian Bahan Bakar Minyak (JBT) jenis tertentu, solar dan jenis khusus. minyak. dalam Saham (JBKP) Pertalite di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Sementara itu, pada hari itu, Erika juga mengirimkan dokumen PKS kepada Pemerintah Pusat Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Dinas Pekerjaan Transformasi Energi dan Sumber Daya Mineral Frets James Boray.

Dokumen tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik yang mewakili sifat hukum kemitraan tersebut.

Erika mengatakan, kemitraan PAY MEDIA BPH Migas dan pemerintah kota setempat sudah terjalin sejak lama dan PKS semakin memperkuat kemitraan tersebut.

Misalnya saja mengenai penerbitan surat imbauan kepada konsumen pengguna khususnya nelayan, petani, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Melalui PKS ini, banyak hal yang bisa kita lakukan bersama-sama seperti memberikan nasihat dan pengawasan kepada instansi yang mengeluarkan surat imbauan dan juga mengelola dan memantau pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi, karena tunjangan BBM yang dikeluarkan pemerintah sangat besar. dan berharap dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau berhak atas sasaran dan jumlah yang tepat,” ujarnya.

Selain itu, diperlukan kerjasama dalam perencanaan penugasan JBT dan JBKP tahun depan agar bisa diselesaikan.

“Undang-undang terkait kegiatan migas bisa kita susun agar dapat dipahami oleh pihak-pihak yang akan menggunakan undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Erika berharap penerapan PKS dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan pemberian subsidi kepada pengguna, memudahkan pengguna mendapatkan JBT dan JBKP, serta meningkatkan perekonomian masyarakat. Kepala Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (kanan) menyerahkan dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyediaan, pengendalian dan pengelolaan distribusi bahan bakar solar jenis tertentu (JBT). ) dan jenis bahan bakar khusus. Bahan Bakar Minyak (JBKP) pertalit kepada Pemerintah Pusat Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Staf Transformasi Dinas ESDM Frets James Boray (kedua dari kanan) di kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (18/10). /2024). Dokumen tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah Anwar Harun Damanik yang mewakili sifat hukum kemitraan tersebut. PAY MEDIA/HO-BPH Migas

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PKS PAY MEDIA BPH Migas dan Pemprov Papua Barat.

Hal ini merupakan inisiatif strategis yang akan memberikan dampak positif terhadap penyampaian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Papua Barat.

Ali mengatakan, salah satu permasalahan di Provinsi Papua Barat adalah minimnya pusat distribusi di daerah terpencil atau terpencil.

Selain itu, kondisi geografis membuat tidak semua masyarakat menggunakan bahan bakar sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Wilayah Papua Barat ada tiga kelompok yang dipisahkan oleh teluk yang sangat besar. Hal ini membuat kita sulit mendistribusikan BBM. Oleh karena itu, PKS ini memperkuat dan memudahkan pengendalian harga BBM di daerah terpencil,” ujarnya.

PKS juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memastikan bahan bakar dapat digunakan secara efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Papua Barat.

Hingga saat ini, BPH Migas telah menandatangani total 13 PKS, PAY MEDIA lain dengan Pemprov Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat. . , Papua Barat dan Papua Tengah.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Anggota Panitia BPH Migas Abdul Halim dan Eman Salman Arief, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon, dan Pj Sekda Papua Barat Jacob S Fonataba.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *