Jakarta (PAY MEDIA) – Setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant pada Kamis (21/11), konflik Israel-Palestina kembali menjadi perhatian dunia. dunia.
Perintah resmi dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC juga menolak argumen Israel di Den Haag, Belanda, yang menyatakan pihaknya tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Keputusan ICC tersebut langsung menuai reaksi beragam dari seluruh dunia, dan dipandang sebagai terobosan bersejarah di tengah konflik Palestina-Israel yang sedang berlangsung.
Lantas, bagaimana tanggapan dunia terhadap surat perintah penangkapan ICC terhadap pejabat rezim Zionis? Berikut faktanya:
1.Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yowa Gallant yang dikeluarkan ICC.
Kementerian Luar Negeri mengatakan keputusan ICC merupakan langkah penting dalam mencapai keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap seluruh inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas kejahatan yang dilakukan Israel, termasuk yang dilakukan melalui ICC.
Indonesia menilai langkah ini sangat penting untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan mendorong terbentuknya negara Palestina merdeka sesuai dengan prinsip solusi dua negara.
2. OKI
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik putusan ICC, yang disebutnya sebagai “sebuah langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama beberapa dekade oleh otoritas Israel” dan “memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional”.
OKI menekankan bahwa keputusan tersebut “mewakili kemenangan bagi legitimasi internasional dan supremasi hukum”.
Karena itu, ia meminta masyarakat internasional, khususnya negara-negara anggota Statuta Roma, untuk “menghormati dan melaksanakan keputusan penting ini”.
OKI mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk “mempercepat keputusannya atas tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina”.
Mengingat krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk “mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk melaksanakan resolusinya”.
3. Palestina
Warga Palestina tentu saja menyambut baik surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.
Wasil Abu Youssef, anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah secercah harapan untuk mengakhiri kejahatan genosida Israel di Gaza.
Abu Youssef mengatakan keputusan tersebut, meski sudah lama ditunggu, merupakan langkah ICC untuk “menghentikan kejahatan pendudukan Israel”.
Kelompok Palestina, Fatah, menyebut surat perintah penangkapan ICC sebagai “langkah berani” dalam menghadapi kejahatan berat dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan pendudukan terhadap rakyat Palestina.
“Sebuah kemenangan bagi keadilan internasional dan hak asasi manusia,” kata Fatah.
Sementara itu, Hamas juga memuji surat perintah penangkapan ICC sebagai “preseden” untuk memperbaiki “ketidakadilan bersejarah” terhadap rakyat Palestina.
4. Amerika Serikat
Ada penolakan terhadap dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Galant dari Amerika Serikat, salah satu sekutu diplomatik dan militer utama Israel.
Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan sebagai “tindakan tercela”.
Biden mengatakan AS akan selalu mendukung Israel dalam melawan ancaman terhadap keamanannya.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap komandan Netanyahu, Gallant dan Hamas