Ekonom: Stimulus PPN 12 persen efektif untuk jangka pendek

Jakarta (PAY MEDIA) – Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai sejumlah item stimulus dalam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen berhasil dalam jangka pendek.

Misalnya saja selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025, akan disalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan dan diskon listrik sebesar 50 persen.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Josua mengatakan stimulus dua bulan tersebut dapat memberikan dampak jangka pendek yang signifikan terhadap menjaga daya beli, terutama dalam menghadapi awal tahun yang biasanya penuh dengan tantangan perekonomian.

Namun, stimulus tersebut mungkin berumur terlalu pendek untuk mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga.

“Stimulus ini berfungsi sebagai pengurangan jangka pendek, namun untuk menjaga konsumsi energi hingga akhir tahun 2025, perlu dilakukan evaluasi apakah kebijakan yang sama harus diperpanjang atau dikoordinasikan dengan langkah lain, seperti subsidi atau tambahan keringanan pajak. katanya. Yosua.

Secara umum, ia menilai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dirancang cukup komprehensif untuk menjaga daya beli dalam menghadapi kenaikan PPN.

Insentif untuk sektor padat karya dan otomotif, seperti penurunan PPN (GST) pemerintah pada mobil listrik dan hibrida, akan meningkatkan produktivitas di sektor-sektor tersebut. Pada akhirnya, lapangan kerja baru akan tercipta dan berpotensi memberikan dampak positif terhadap konsumsi domestik sebagai komponen utama produk domestik bruto (PDB).

Namun, untuk memperkirakan dampak jangka panjang, pemerintah harus mempertimbangkan peningkatan stimulus atau kebijakan pendukung lainnya. Dampak positif stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sangat bergantung pada efektivitas kebijakan dan respon masyarakat dan dunia usaha. dunia terhadap perubahan tarif pajak,” kata Joshua.

Paket stimulus ekonomi pemerintah menyasar enam sektor, PAY MEDIA lain rumah tangga, tenaga kerja, UKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta properti.

Rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN Negara (DTP) atas tiga barang niaga, dan diskon listrik sebesar 50 persen. Bagi pekerja, pemerintah memperkuat surat keterangan pengangguran (JKP).

Bagi UKM, perpanjangan keringanan pajak penghasilan (PPh) wajib sebesar 0,5% digunakan untuk UKM dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp500 juta.

Pada industri padat karya, insentif DTP Ph 21 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp10 juta per bulan, dengan bantuan pembiayaan subsidi bunga 5% dan bantuan asuransi kecelakaan kerja 50% dalam jangka waktu 6 bulan.

Untuk kendaraan listrik dan hybrid, pemerintah memberikan keringanan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan rincian CKD PPN DTP 10 persen, DTP PPnBM 15 persen untuk CBU dan dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Lalu PPnBM DTP mobil hybrid 3 persen.

Sementara untuk properti, pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. PPN terutang maksimal Rp2 miliar dengan rincian potongan 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *