SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

Jakarta (PAY MEDIA) – Otoritas Perhubungan Polda Metro Jaya pada Selasa menyediakan lima titik layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Mobile) di Jakarta.

Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jay diumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut beberapa lokasi layanan:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa ke SIM Mobile PAY MEDIA lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan lulus tes kesehatan di tempat penjualan. Layanan ini hanya dapat memperpanjang kartu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP n. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *