Jakarta (PAY MEDIA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Mobile) di lima lokasi di Jakarta pada Rabu untuk membantu warga memperbarui persyaratan sah mengemudi. Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya tersedia layanan:
Jakarta Timur: di Pusat Perbelanjaan Grand Cakung.
Jakarta Utara: di LTC Glodok.
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat: di Kantor Pos Banteng, Jakarta Barat: di Mall Citraland.
Kios SIM buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses dan menikmati fasilitas kartu SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi sebelum mengunjungi fasilitas perpanjangan kartu SIM.
Persyaratan: Fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi Surat Izin Mengemudi lama dan Surat Izin Mengemudi asli, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling dalam mobil ini dapat menambah jumlah kartu SIM yang hanya berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Dalam hal masa berlaku kartu SIM habis, pemilik kartu SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh polisi.
Biaya perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan “SIM Keliling” tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diperpanjang di kantor Departemen Administrasi SIM (Satpa) jika terdapat perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.