Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor

Jakarta (PAY MEDIA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian hukum praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dugaan lelang proyek. kasus suap. Permohonan praperadilan Sahbirin Noor diterima sebagian dan dikabulkan, kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon.

Kemudian, juga dikatakan bahwa tindakan penetapan tergugat dan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang. “Tidak sah menyatakan sprindik,” ujarnya. Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap Sahbirin Noor pada Selasa malam

Sprindik merupakan singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu surat resmi yang memerintahkan penyidik ​​untuk mengusut dugaan tindak pidana.

Sprindik dilakukan setelah evaluasi atau gelar perkara menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Sprindik ditandatangani oleh kepala penyidik ​​yang merupakan pejabat struktural yang ditunjuk. Sprindik sudah mengetahui nama tersangka dan kasusnya. Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menegaskan kliennya tidak keluar karena belum ada surat yang meyakinkan. “Sekarang Pak Sahbirin Noor sudah kembali ke posisi semula dan tidak dalam kondisi apa pun karena penetapan tersangka telah dibatalkan,” kata Soesilo. Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lalu, ia juga menyebut status Sahbirin tak tertangkap basah karena tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Selain itu, dia menjelaskan, proses penetapan tersangka harus sesuai dengan KUHAP, yakni diawali dengan pemanggilan penyidikan untuk meminta keterangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memeriksa calon tersangka. “Saya kira itu yang paling penting, dari inti putusan praperadilan. Artinya penetapan Pak Sahbirin sebagai tersangka dibatalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang proyek.

Sebelumnya pada Minggu (6/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Baca juga: Kemendagri Akan Minta Penjelasan Sahbirin Noor yang Tampak Pimpin Aksi Pada Selasa (8/10), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mencurigakan di Dewan. kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan status nyata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Dinas Cipta Karya Dinas PUPR Selatan. kalimantan. . , Yulianti Erlynah, Bendahara Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kepala Urusan Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi sasaran kasus ini adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terpadu Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang. . . di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *