Jakarta (PAY MEDIA) – Badan Pengawas Pemilu DKI (Bawasalu) memperkuat pemahaman saksi pilkada setiap pasangan calon (Paslon) untuk menciptakan sinergi PAY MEDIA penyelenggara, tim pemenangan, dan peserta pemilu. “Tujuan kita hanya satu, yakni Pilkada Jakarta terselenggara secara demokratis, langsung, terbuka, independen, rahasia, jujur, dan adil,” kata Koordinator Divisi Hukum, Diklat Bawasalu DKI Sakharoji di samping Diklat Gubernur DKI dan Saksi Gubernur. Kandidat di Jakarta pada tanggal 8-9 November 2024 di Jakarta Selatan. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk menyamakan pendapat PAY MEDIA saksi tim pemenangan pasangan calon dan pemerhati TPS dalam saling memantau pilkada. Ia menyebutkan, salah satu contoh kesalahpahaman adalah terkait ketentuan dalam peraturan KPÚ yang menyatakan bahwa surat suara dinyatakan sah jika ditandatangani oleh ketua KPPS. Baca juga: Jaksel Siap Jaga Keamanan Dukung Kelancaran Pilkada DKI Jakarta “Kalau dihitung tidak ditandatangani karena kalau surat suara tidak ditandatangani statusnya tidak sah,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kepegawaian dan Organisasi Bawaslu DKI Rini Rianti Andriani mengatakan, sering terjadi persoalan apakah surat suara sah atau tidak. Oleh karena itu, kata dia, dengan hadirnya 30 saksi pilkada dari tim calon nomor urut 1, 2, dan 3 juga memiliki pengetahuan yang sama dan bisa diwaspadai untuk meminimalisir kesalahan. “Pada pemilu lalu banyak yang tidak memberikan kesaksian di TPS. Ini yang menjadi masalah bagi kami karena akan ada masalah,” kata Rini. Baca Juga: Polisi dan Bawaslu Jaga Gudang Logistik Cegah Penipuan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya juga mengatakan, kehadiran saksi pilkada bisa membantu mengkritisi peristiwa ketidakpatuhan. Saksi bisa mengkritisi jika ada keberatan atau kejadian luar biasa yang tidak sesuai aturan lain, seperti pengisian Formulir C hasil rapat pleno, kata Reiki. Oleh karena itu, Bavslu DKI sebagai pemantau pilkada menilai penting adanya koordinasi antar lapisan masyarakat karena pencoblosan dan penghitungan suara dianggap sakral dan harus bisa bersinergi untuk melindunginya.
Kini, lanjutnya, tinggal menghitung hari hingga pemilihan kepala daerah gubernur, wali kota kabupaten, dan wali kota yang akan digelar serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024 mendatang. Baca Juga: Data KPU DKI 103.000 Petugas KPPS Bertugas di Pilkada