Menkominfo pastikan pembentukan lembaga pengawas PDP tidak molor

Jakarta (PAY MEDIA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiyadi memastikan pembentukan Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak akan ditunda hingga batas waktu yang ditentukan.

Tidak (penundaan), kata Budi Arieh di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan pihaknya saat ini telah mengusulkan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk membentuk lembaga pengawasan terhadap PDP. Kementerian Komunikasi dan Informatika kini menunggu jawaban atau tanggapan terkait hal tersebut.

Tunggu dulu, yang pasti kami Cominfo sudah siap memberikan perhatian bahwa sangat penting menjaga data pribadi untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Budi menegaskan, pembentukan lembaga pengawasan PDP akan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. untuk perlindungan data pribadi.

“Sesuai undang-undang tanggal 17 (Oktober) dan nanti mereka akan mendalami masalah ini, kami sudah menyerahkan semuanya,” ujarnya.

Budi Arieh menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara terus berkoordinasi mengenai hal tersebut.

“Kami tidak mau main-main karena privasi adalah isu yang sangat penting bagi masyarakat, terutama di era digital,” ujarnya.

Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratham Persada mengingatkan pemerintah agar membentuk lembaga atau panitia PDP paling lambat 17 Oktober 2024.

Prathama menjelaskan, 18 Oktober 2024. akan menjadi hari pertama diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Undang-undang ini memberikan waktu 2 tahun kepada pengendali data pribadi, pengolah data pribadi, dan pihak lain yang terlibat dalam pengolahan data pribadi untuk melakukan koreksi, kata Pratama saat dikonfirmasi online di Semarang, Rabu (18/9).

Prathama yang juga dosen pascasarjana di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan, UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarannya.

Namun sangat disayangkan hingga saat ini lembaga/komisi tersebut belum terbentuk, padahal sanksi pidana tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden, ”kata Pratama.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *